ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB
“I
B F C”
BAB I
ATRIBUT
Pasal
1
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB
mempunyai atribut sebagai berikut :
1.
|
Lambang / Logo.
|
2.
|
Bendera.
|
3.
|
Pakaian seragam serta atribut
lainnya.
|
Bentuk,
makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Syarat-syarat
Menjadi Anggota
Persyaratan untuk menjadi anggota
adalah :
1.
|
Warga
Negara Republik Indonesia
|
2.
|
Mengisi
Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran.
|
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1.
|
Mentaati
AD/ART I BIANCONERI FUTSAL CLUB dan peraturan lainnya,
|
2.
|
Menjunjung
tinggi dan membela nama baik I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
3.
|
Bagi anggota yang baru masuk, yang
bersangkutan harus membayar uang pendaftaran sebesar nilai yang telah
ditentukan.
|
Pasal 4
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
1.
|
Mendapat
pembinaan dan perhatian sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART
atau Surat Keputusan Pengurus,
|
2.
|
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus,
|
3.
|
Memberikan
pembelaan diri atas tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pengurus secara
lisan dan tulisan,
|
4.
|
Memberikan
saran dan kritik membangun yang bertujuan untuk meningkatkan kejayaan IBFC,
|
5.
|
Mendapatkan
fasilitas Club sesuai dengan kebijaksanaan yang diberlakukan.
|
Pasal
5
Pemberian
Sanksi Terhadap Anggota
1.
|
Apabila ada anggota yang melanggar AD /
ART, pengurus dapat menegur secara lisan / tertulis agar yang bersangkutan
melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya dikemudian hari,
|
2.
|
Apabila pelanggaran AD / ART masih tetap
dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali, maka
anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus setelah melalui rapat
pengurus,
|
3.
|
Pemberhentian anggota dibuat secara tertulis
dan tembusan kepada semua pengurus serta pembina / penasehat.
|
Pasal 6
Pemberentihan Anggota
1.
|
Meninggal
dunia.
|
2.
|
Atas
permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan
organisasi.
|
3.
|
Diberhentikan
karena merugikan nama baik I BIANCONERI FUTSAL CLUB melalui
pemberian sanksi / peringatan.
|
4.
|
Apabila anggota yang berhenti masih
memiliki kaitan / urusan terhadap Club menyangkut fasilitas yang sedang di
pakai, kerugian Club, dan lainnya, maka yang bersangkutan harus menyelesaikannya
selambat – lambatnya 4 ( empat ) minggu atau sesuai dengan kesepakatan antara
anggota dengan pengurus.
|
BAB III
PENDANAAN
Pasal
7
Sumber
Dana
1.
|
Sumber dana I BIANCONERI FUTSAL CLUB berasal dari
:
a. Pendaftaran Anggota Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah),
b. Pendapatan
dari dana swadaya anggota dan masyarakat bila ada,
c. Pendapatan
dari bantuan materil maupun non materil dari donator bila ada,
d. Unit
Usaha.
|
2.
|
Besarnya uang pangkal dan iuran wajib
bulanan anggota setiap waktu dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan /
kesepakatan seluruh anggota.
|
Pasal
8
PENGUMPULAN
DAN PENYIMPANAN DANA
1.
|
Pengumpulan dana pendaftaran dilaksanakan
secara langsung oleh pengurus,
|
2.
|
Dana yang terkumpul harus disimpan dalam
rekening Bank I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
3.
|
Penyetoran dana yang terkumpul ke Bank
harus dilaporkan setiap 3 bulannya dalam laporan triwulan,
|
4.
|
Pengambilan dana bank dapat dilakukan
melalui buku tabungan atau melalui kartu ATM dan atau yang sejenis,
|
5.
|
Pengambilan dana baru dibenarkan kalau slip
pengambilan dana ditandatangani oleh sedikitnya 2 ( dua ) orang dari antara
Manager, Pembina dan Bendahara,
|
6.
|
Semua beban pajak dan biaya administrasi
yang timbul dari kegiatan usaha I BIANCONERI FUTSAL CLUB
dimasukan sebagai beban kas I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
Pasal 8
Pengaturan Keuangan
1.
|
Keuangan
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB
dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga I
BIANCONERI FUTSAL CLUB
dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada
Rapat Dewan Pengurus,
|
2.
|
Keuangan
dan kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB dibukukan sesuai dengan standar
akuntasi keuangan Indonesia,
|
3.
|
Tahun
keuangan I BIANCONERI FUTSAL CLUB dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember
tiap tahun (tahun kalender),
|
4.
|
Laporan
keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan
kepada Dewan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan,
|
5.
|
Laporan
kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan
pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus
terhadap segala kegiatan dan pengelolaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
BAB IV
PESERTA
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal
9
Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh
pengurus yang terdiri dari :
1.
|
Ketua Umum,
|
2.
|
Wakil Ketua,
|
3.
|
Sekretaris,
|
4.
|
Bendahara
|
5.
|
Dan seksi-seksi lainnya.
|
Pasal 10
Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh
:
1.
|
Unsur Pengurus,
|
2.
|
Unsur Anggota.
|
Pasal 11
Musyawarah Pengurus dan Pendiri
dihadiri oleh :
1.
|
Unsur pendiri,
|
2.
|
Unsur pengurus.
|
Pasal 12
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.
|
Unsur pengurus,
|
2.
|
Unsur anggota.
|
Pasal 13
Rapat kerja pengurus dihadiri oleh :
1.
|
Unsur pengurus,
|
2.
|
Unsur pendiri.
|
BAB V
PENGISIAN
LOWONGAN PIMPINAN
Pasal
14
1.
|
Pengisian
lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus
dan Pembina,
|
2.
|
Pengisian
lowongan selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus.
|
BAB VI
TATA
CARA PEMILIHAN
Pasal
13
Tata
cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam
tata tertib musyawarah.
BAB VII
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
14
Hal-hal
yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam
Peraturan Organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal
15
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan di Bandar Lampung dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru
yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai pengganti Anggaran Rumah
Tangga ini.
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
:
:
|
Bandar
Lampung
Desember 2008
|
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB ”IBFC”
KOTA BANDAR LAMPUNG
KETUA UMUM,
AHMAD GUSMARYANSYAH
|
SEKRETARIS,
BUDI KURNIAWAN
|