Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
I BIANCONERI FUTSAL CLUB
“I B F C”

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

I BIANCONERI FUTSAL CLUB mempunyai atribut sebagai berikut :
1.
Lambang / Logo.
2.
Bendera.
3.
Pakaian seragam serta atribut lainnya.
Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-syarat Menjadi Anggota

Persyaratan untuk menjadi anggota adalah :
1.
Warga Negara Republik Indonesia
2.
Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
1.
Mentaati AD/ART I BIANCONERI FUTSAL CLUB dan peraturan lainnya,
2.
Menjunjung tinggi dan membela nama baik I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
3.
Bagi anggota yang baru masuk, yang bersangkutan harus membayar uang pendaftaran sebesar nilai yang telah ditentukan.
Pasal 4
Hak Anggota

Setiap anggota berhak :
1.
Mendapat pembinaan dan perhatian sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART atau Surat Keputusan Pengurus,
2.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus,
3.
Memberikan pembelaan diri atas tindakan atau sanksi yang diberikan oleh pengurus secara lisan dan tulisan,
4.
Memberikan saran dan kritik membangun yang bertujuan untuk meningkatkan kejayaan IBFC,
5.
Mendapatkan fasilitas Club sesuai dengan kebijaksanaan yang diberlakukan.


Pasal 5
Pemberian Sanksi Terhadap Anggota

1.
Apabila ada anggota yang melanggar AD / ART, pengurus dapat menegur secara lisan / tertulis agar yang bersangkutan melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya dikemudian hari,
2.
Apabila pelanggaran AD / ART masih tetap dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali, maka anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus setelah melalui rapat pengurus,
3.
Pemberhentian anggota dibuat secara tertulis dan tembusan kepada semua pengurus serta pembina / penasehat.

Pasal 6
Pemberentihan Anggota

1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi.
3.
Diberhentikan karena merugikan nama baik I BIANCONERI FUTSAL CLUB melalui pemberian sanksi / peringatan.
4.
Apabila anggota yang berhenti masih memiliki kaitan / urusan terhadap Club menyangkut fasilitas yang sedang di pakai, kerugian Club, dan lainnya, maka yang bersangkutan harus menyelesaikannya selambat – lambatnya 4 ( empat ) minggu atau sesuai dengan kesepakatan antara anggota dengan pengurus.

BAB III
PENDANAAN

Pasal 7
Sumber Dana

1.
Sumber dana I BIANCONERI FUTSAL CLUB berasal dari :
a.    Pendaftaran Anggota Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
b.   Pendapatan dari dana swadaya anggota dan masyarakat bila ada,
c.    Pendapatan dari bantuan materil maupun non materil dari donator bila ada,
d.   Unit Usaha.
2.
Besarnya uang pangkal dan iuran wajib bulanan anggota setiap waktu dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan / kesepakatan seluruh anggota.

Pasal 8
PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN DANA

1.
Pengumpulan dana pendaftaran dilaksanakan secara langsung oleh pengurus,
2.
Dana yang terkumpul harus disimpan dalam rekening Bank I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
3.
Penyetoran dana yang terkumpul ke Bank harus dilaporkan setiap 3 bulannya dalam laporan triwulan,
4.
Pengambilan dana bank dapat dilakukan melalui buku tabungan atau melalui kartu ATM dan atau yang sejenis,
5.
Pengambilan dana baru dibenarkan kalau slip pengambilan dana ditandatangani oleh sedikitnya 2 ( dua ) orang dari antara Manager, Pembina dan Bendahara,
6.
Semua beban pajak dan biaya administrasi yang timbul dari kegiatan usaha I BIANCONERI FUTSAL CLUB dimasukan sebagai beban kas I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

Pasal 8
Pengaturan Keuangan

1.
Keuangan I BIANCONERI FUTSAL CLUB dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus,
2.
Keuangan dan kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia,
3.
Tahun keuangan I BIANCONERI FUTSAL CLUB dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender),
4.
Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Dewan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan,
5.
Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

BAB IV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 9

Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari :
1.
Ketua Umum,
2.
Wakil Ketua,
3.
Sekretaris,
4.
Bendahara
5.
Dan seksi-seksi lainnya.

Pasal 10
Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh :
1.
Unsur Pengurus,
2.
Unsur Anggota.

Pasal 11

Musyawarah Pengurus dan Pendiri dihadiri oleh :
1.
Unsur pendiri,
2.
Unsur pengurus.

Pasal 12
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.
Unsur pengurus,
2.
Unsur anggota.

Pasal 13
Rapat kerja pengurus dihadiri oleh :
1.
Unsur pengurus,
2.
Unsur pendiri.

BAB V
PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN

Pasal 14
1.
Pengisian lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus dan Pembina,
2.
Pengisian lowongan selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus.

BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 13

Tata cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib musyawarah.

BAB VII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 14

Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Bandar Lampung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di
Pada Tanggal
:
:
Bandar Lampung
     Desember 2008


I BIANCONERI FUTSAL CLUB ”IBFC”
KOTA BANDAR LAMPUNG


KETUA UMUM,



AHMAD GUSMARYANSYAH
SEKRETARIS,



BUDI KURNIAWAN