Anggaran Dasar
I BIANCONERI FUTSAL CLUB
“I B F C”
Mukaddimah
Futsal merupakan olahraga indoor yang berada dibawah naungan
FIFA dimana futsal sendiri sudah banyak dimainkan diseluruh penjuru negara
termasuk indonesia, demam olahraga futsal di Indonesia cukup berkembang dengan
pesat dimana futsal sudah banyak dimainkan di sudut-sudut kota bahkan olahraga
cabang futsal sendiri tidak memandang usia dewasa maupun anak-anak sudah dapat
mempopulerkan olahraga tersebut.
Dalam
perkembangannya olah raga futsal telah mengalami evolusi permainan dan
peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara
yang sudah maju, seperti benua eropa futsal telah tumbuh dan berkembang menjadi
sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga
futsal menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Sebagai
bentuk kepedulian terhadap futsal Kota Bandar Lampung, kami masyarakat yang
cinta futsal Kota Bandar Lampung, telah sepakat untuk membentuk suatu Komunitas
atau Perkumpulan, demi kemajuan futsal Kota Bandar Lampung dan demi tuntutan
kebutuhan futsal Kota Bandar Lampung yang lebih baik, modern dan profesional,
kami siap membantu dan bekerja sama dengan pihak manapun yang punya perhatian
akan futsal Kota Bandar Lampung. Peran serta masyarakat dan dukungan Pemerintah
Kota (PEMKOT) Bandar Lampung sangat dibutuhkan dalam mewujudkan harapan dan
tujuan besar ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua.
Untuk
itu kami selaku masyarakat & insan pencinta futsal Kota Bandar Lampung membentuk
suatu wadah yang menghimpun segala kegiatan yang membangun untuk kemajuan futsal
Kota Bandar Lampung, yang diberi nama I
BIANCONERI FUTSAL CLUB sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan
dalam memajukan Futsal Kota Bandar Lampung.
Untuk
membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan
dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut :
BAB I
NAMA
, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
perkumpulan
Perkumpulan
ini bernama I BIANCONERI FUTSAL CLUB, atau biasa disingkat IBFC. Dengan Motto
“Only Together We Can Win”.
Pasal 2
Waktu
Didirikan
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB ini didirikan di Bandar
Lampung pada tanggal 1 Desember 2008 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB ini berkedudukan
di Kota Bandar Lampung Propinsi Lampung.
BAB II
AZAS,
LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal
4
Asas
dan Landasan
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB berasaskan dan
berlandaskan “Sportifitas, kekeluargaan dan Demokrasi.”
Pasal 5
Sifat
Sifat
I BIANCONERI FUTSAL CLUB merupakan
organisasi sosial dibidang olahraga khususnya Futsal.
BAB III
VISI,
MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal
6
Visi
Visi I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah
Menjadikan futsal Kota Bandar Lampung yang modern dan profesional.
Pasal 7
Misi
Misi
I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah Mengembangkan dan memotivasi insan futsal
Kota Bandar Lampung melalui pembinaan program olahraga futsal
.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah
:
1.
|
Wadah
penghimpun pecinta futsal Kota Bandar Lampung,
|
2.
|
Sebagai
sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-klub futsal dan
futsal academy yang ada di Bandar Lampung,
|
3.
|
Mewujudkan
dan menstimulus lahirnya pemain, club dan futsal academy yang berwawasan
kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif,
|
4.
|
Terciptanya
solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja
sama antar sesama pemain futsal dan semua pihak yang menaruh kepedulian
terhadap masalah futsal Indonesia khususnya futsal Kota Bandar Lampung yang
moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.
|
Pasal 9
Fungsi
Fungsi I BIANCONERI FUTSAL CLUB
adalah :
1.
|
Menyelenggarakan
seminar dan workshop tentang masalah dan pemahaman futsal yang terbuka dan
benar serta pola pemahaman yang sungguh-sungguh komprehensif,
|
2.
|
Melakukan
kerjasama dengan organisasi futsal PSSI guna menciptakan tipologi futsal Kota
Bandar Lampung yang professional,
|
3.
|
Membantu
mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan futsal Indonesia yang lebih
baik lagi,
|
4.
|
Membina
dan Melatih bibit-bibit muda futsal Kota Bandar Lampung.
|
BAB IV
KEGIATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
10
Kegiatan
Untuk
mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi diatas maka I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
melaksanakan berbagai usaha yang legal dan sah dengan mengikutsertakan secara
aktif organisasi futsal, antara lain:
1.
|
Mengadakan
seminar, diskusi dan workshop di kalangan pelatih, pemain, manajer klub dan
kalangan umum tentang futsal,
|
2.
|
Mengembangkan
sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang futsal,
|
3.
|
Mengembangkan
konsep, model, dan modul program yang dikhususkan untuk futsal lokal,
nasional, internasional,
|
4.
|
Membangun
jaringan kegiatan futsal baik di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung maupun
di seluruh indonesia.
|
Pasal 11
Kekayaan
Kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB terdiri
atas :
1.
|
Dana-dana
yang terhimpun dari wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat dan donator,
|
2.
|
Penghasilan
dari kegiatan usaha I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
3.
|
Bantuan
dari lembaga dan/atau Dewan lain, baik Pemerintah Daerah yang legal,
sah, dan tidak mengikat.
|
Segala
kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB, baik berupa benda bergerak maupun tidak
bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi
tanggung jawab Pengurus.
BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal
12
Struktur
organisasi
Struktur organisasi terdiri atas
1.
|
Dewan Pendiri,
|
2.
|
Dewan Penasihat,
|
3.
|
Dewan Pembina,
|
4.
|
Dewan Pengurus.
|
Untuk
membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus I BIANCONERI FUTSAL CLUB
dapat membentuk Komisi.
Pasal 13
Dewan
Pendiri
1.
|
Dewan
Pendiri I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
2.
|
Dewan
Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian
I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai Dewan Pendiri,
|
3.
|
Keanggotaan
Dewan Pendiri berakhir karena:
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri,
c. Ditaruh di bawah pengampunan,
d. Berhalangan yang bersifat tetap,
e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang anggota Dewan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan I
BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
4.
|
Apabila
jumlah anggota Dewan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Dewan Pendiri
Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Dewan
Pendiri, sehingga jumlah anggota Dewan Pendiri tetap sama dengan yang
tercantum dalam Akta Pendirian I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
5.
|
Anggota
Dewan Pendiri Pengganti:
a. Pengangkatan anggota Dewan Pendiri
Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Dewan Pendiri dan
sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Dewan Pendiri,
b. Yang dapat diangkat menjadi
anggota Dewan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai
Pengurus aktif I BIANCONERI FUTSAL CLUB, termasuk dari kalangan dewan
direktur I BIANCONERI FUTSAL CLUB, serta anggota masyarakat yang telah
berjasa secara umum.
|
6.
|
Para
anggota Dewan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan
Wakil Ketua.
|
Pasal 14
Kewajiban
dan Kekuasaan Dewan Pendiri
1.
|
Membentuk
dan men-sah-kan Dewan Pengurus,
|
2.
|
Mengangkat
dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus,
|
3.
|
Menetapkan
kebijakan umum pengelolaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
4.
|
Menetapkan
dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
5.
|
Mengesahkan
Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya,
|
6.
|
Mengesahkan
pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
|
7.
|
Dalam
batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang
ada dan yang dapat digunakan untuk kepentingan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
Pasal 15
Rapat
Dewan Pendiri
1.
|
Dewan
Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan
atau sesuai dengan kebutuhan,
|
2.
|
Rapat
di pimpin oleh Dewan Pendiri, Ketua atau Wakil Ketua dari Dewan Pengurus dan
apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Dewan
Pengurus yang hadir untuk memimpin rapat,
|
3.
|
Rapat
Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua
per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus. Keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak
tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat,
|
4.
|
Anggota
Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada
anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus lainnya untuk bertindak dan mewakili
atas nama dirinya dalam Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus,
|
5.
|
Undangan
rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan
Pendiri dan Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat
diadakan,
|
6.
|
Dewan
Pendiri adalah juga Dewan Pembina.
|
Pasal 16
Dewan
Pembina
1.
|
Dewan
Pembina terdiri dari anggota Dewan Pendiri dan/atau mereka diluar Dewan
Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan
tujuan Lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB
|
2.
|
Keanggotaan
Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Dewan Pendiri diputuskan
oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Dewan Pendiri.
|
3.
|
Dalam
hal I BIANCONERI FUTSAL CLUB karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan
Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pendiri wajib
mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
|
4.
|
Dewan
Pembina adalah Organ I BIANCONERI FUTSAL CLUB yang bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
|
5.
|
Anggota
Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan
ketentuan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
Pasal 17
Dewan
Pengurus
1.
|
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh
Dewan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri
atas :
a. Ketua Umum
b. Wakil
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. HUMAS
f. Direktur Teknik
g. Perlengkapan
|
2.
|
Keanggotaan Dewan Pengurus
berakhir, karena :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri.
c. Ditaruh dibawah pengampunan
d. Diberhentikan oleh Dewan Pendiri
atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga I
BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
3.
|
Dewan
Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan
dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau
Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.
|
Pasal 18
Kewajiban
dan kekuasaan Dewan Pengurus
1.
|
Menyusun
dan menyiapkan program kerja I BIANCONERI FUTSAL CLUB sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri,
|
2.
|
Merumuskan
dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja,
|
3.
|
Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi,
|
4.
|
Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja,
|
5.
|
Menyelenggarakan
koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk
kepentingan pelaksanaan tugasnya,
|
6.
|
Menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri secara berkala.
|
BAB VI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
19
1.
|
Dewan
Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan
lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar I BIANCONERI
FUTSAL CLUB,
|
2.
|
Hal-hal
yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL
CLUB, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran
Dasar,
|
3.
|
Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
20
1.
|
Perubahan
Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri dan Dewan
Pengurus,
|
2.
|
Rapat
Dewan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh
¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang
hadir dalam rapat,
|
BAB VIII
PERUBAHAN
DANA dan PEMBUBARAN
Pasal
21
Perubahan
Nama Organisasi
1.
|
Perubahan nama organisasi dapat dilakukan
sesuai keinginan minimal 2/3 dari jumlah anggota dan diputuskan dalam rapat
anggota yang juga dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota,
|
2.
|
Keputusan perubahan dilaksanakan dengan
cara musyawarah atau voting / pengambilan suara.
|
Pasal
22
Pembubaran
Organisasi
1.
|
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan
Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang diadakan untuk maksud itu dan
rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
Dewan Pendiri.
|
2.
|
Keputusan
untuk pembubaran I BIANCONERI FUTSAL CLUB hanya sah apabila disetujui oleh ¾
(tiga per empat) dari anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir
dalam rapat.
|
3.
|
Jika
rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali
secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat
diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan
forum rapat.
|
4.
|
Dengan
tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran I
BIANCONERI FUTSAL CLUB hanya dapat diambil jika I BIANCONERI FUTSAL CLUB ini
ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi
atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan
Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan
fungsi I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
5.
|
Bilamana
I BIANCONERI FUTSAL CLUB dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan
Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pendiri dan sisa kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB setelah
dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada I BIANCONERI FUTSAL
CLUB lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi
yang sama dengan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
|
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
23
1.
|
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur
akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan I BIANCONERI FUTSAL
CLUB,
|
2.
|
Segala
hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak
dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri,
|
3.
|
Anggaran
Dasar ini ditetapkan di Bandar Lampung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan
dalam musyawarah kepengurusan Organisasi I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai
pengganti Anggaran Dasar ini.
|
Ditetapkan
di
Pada
Tanggal
|
:
:
|
Bandar
Lampung
Desember 2008
|
I
BIANCONERI FUTSAL CLUB ”IBFC”
KOTA BANDAR LAMPUNG
KETUA UMUM,
AHMAD GUSMARYANSYAH
|
SEKRETARIS,
BUDI KURNIAWAN
|