Anggaran Dasar


Anggaran Dasar
I BIANCONERI FUTSAL CLUB
“I B F C”

Mukaddimah

Futsal merupakan olahraga indoor yang berada dibawah naungan FIFA dimana futsal sendiri sudah banyak dimainkan diseluruh penjuru negara termasuk indonesia, demam olahraga futsal di Indonesia cukup berkembang dengan pesat dimana futsal sudah banyak dimainkan di sudut-sudut kota bahkan olahraga cabang futsal sendiri tidak memandang usia dewasa maupun anak-anak sudah dapat mempopulerkan olahraga tersebut.
Dalam perkembangannya olah raga futsal telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa futsal telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga futsal menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap futsal Kota Bandar Lampung, kami masyarakat yang cinta futsal Kota Bandar Lampung, telah sepakat untuk membentuk suatu Komunitas atau Perkumpulan, demi kemajuan futsal Kota Bandar Lampung dan demi tuntutan kebutuhan futsal Kota Bandar Lampung yang lebih baik, modern dan profesional, kami siap membantu dan bekerja sama dengan pihak manapun yang punya perhatian akan futsal Kota Bandar Lampung. Peran serta masyarakat dan dukungan Pemerintah Kota (PEMKOT) Bandar Lampung sangat dibutuhkan dalam mewujudkan harapan dan tujuan besar ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua.
Untuk itu kami selaku masyarakat & insan pencinta futsal Kota Bandar Lampung membentuk suatu wadah yang menghimpun segala kegiatan yang membangun untuk kemajuan futsal Kota Bandar Lampung, yang diberi nama I BIANCONERI FUTSAL CLUB sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memajukan Futsal Kota Bandar Lampung.
Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut :

BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama perkumpulan

Perkumpulan ini bernama I BIANCONERI FUTSAL CLUB, atau biasa disingkat IBFC. Dengan Motto “Only Together We Can Win”.

Pasal 2
Waktu Didirikan

I BIANCONERI FUTSAL CLUB  ini didirikan di Bandar Lampung pada tanggal 1 Desember 2008 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan

I BIANCONERI FUTSAL CLUB  ini berkedudukan di Kota Bandar Lampung  Propinsi Lampung.

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Asas dan Landasan

I BIANCONERI FUTSAL CLUB  berasaskan dan berlandaskan “Sportifitas, kekeluargaan dan Demokrasi.”

Pasal 5
Sifat

Sifat I BIANCONERI FUTSAL CLUB  merupakan organisasi sosial dibidang olahraga khususnya Futsal.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Visi I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah Menjadikan futsal Kota Bandar Lampung yang modern dan profesional.

Pasal 7
Misi

Misi I BIANCONERI FUTSAL CLUB  adalah Mengembangkan dan memotivasi insan futsal Kota Bandar Lampung melalui pembinaan program olahraga futsal
.
Pasal 8
Tujuan

Tujuan I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah :
1.
Wadah penghimpun pecinta futsal Kota Bandar Lampung,
2.
Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-klub futsal dan futsal academy yang ada di Bandar Lampung,
3.
Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain, club dan futsal academy yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif,
4.
Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain futsal dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah futsal Indonesia khususnya futsal Kota Bandar Lampung yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.

Pasal 9
Fungsi

Fungsi I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah :
1.
Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah dan pemahaman futsal yang terbuka dan benar serta pola pemahaman yang sungguh-sungguh komprehensif,
2.
Melakukan kerjasama dengan organisasi futsal PSSI guna menciptakan tipologi futsal Kota Bandar Lampung yang professional,
3.
Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan futsal Indonesia yang lebih baik lagi,
4.
Membina dan Melatih bibit-bibit muda futsal Kota Bandar Lampung.

BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10
Kegiatan

Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi diatas maka I BIANCONERI FUTSAL CLUB, melaksanakan berbagai usaha yang legal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi futsal, antara lain:
1.
Mengadakan seminar, diskusi dan workshop di kalangan pelatih, pemain, manajer klub dan kalangan umum tentang futsal,
2.
Mengembangkan sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang futsal,
3.
Mengembangkan konsep, model, dan modul program yang dikhususkan untuk futsal lokal, nasional, internasional,
4.
Membangun jaringan kegiatan futsal baik di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung maupun di seluruh indonesia.
Pasal 11
Kekayaan

Kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB terdiri atas :
1.
Dana-dana yang terhimpun dari wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat dan donator,
2.
Penghasilan dari kegiatan usaha I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
3.
Bantuan dari lembaga dan/atau Dewan lain, baik Pemerintah Daerah  yang legal, sah, dan tidak mengikat.
Segala kekayaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus.

BAB V
PENGORGANISASIAN

Pasal 12
Struktur organisasi

Struktur organisasi terdiri atas
1.
Dewan Pendiri,
2.
Dewan Penasihat,
3.
Dewan Pembina,
4.
Dewan Pengurus.
Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus I BIANCONERI FUTSAL CLUB dapat membentuk Komisi.

Pasal 13
Dewan Pendiri

1.
Dewan Pendiri I BIANCONERI FUTSAL CLUB adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
2.
Dewan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai Dewan Pendiri,
3.
Keanggotaan Dewan Pendiri berakhir karena:
a.   Meninggal dunia,
b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
c.   Ditaruh di bawah pengampunan,
d.   Berhalangan yang bersifat tetap,
e.   Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
4.
Apabila jumlah anggota Dewan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Dewan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Dewan Pendiri, sehingga jumlah anggota Dewan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
5.
Anggota Dewan Pendiri Pengganti:
a.   Pengangkatan anggota Dewan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Dewan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Dewan Pendiri,
b.   Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif I BIANCONERI FUTSAL CLUB, termasuk dari kalangan dewan direktur I BIANCONERI FUTSAL CLUB, serta anggota masyarakat yang telah berjasa secara umum.
6.
Para anggota Dewan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Dewan Pendiri

1.
Membentuk dan men-sah-kan Dewan Pengurus,
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus,
3.
Menetapkan kebijakan umum pengelolaan I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
4.
Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
5.
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya,
6.
Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
7.
Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada dan yang dapat digunakan untuk kepentingan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

Pasal 15
Rapat Dewan Pendiri

1.
Dewan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan,
2.
Rapat di pimpin oleh Dewan Pendiri, Ketua atau Wakil Ketua dari Dewan Pengurus dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Dewan Pengurus yang hadir untuk memimpin rapat,
3.
Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat,
4.
Anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus,
5.
Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan,
6.
Dewan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

Pasal 16
Dewan Pembina

1.
Dewan Pembina terdiri dari anggota Dewan Pendiri dan/atau mereka diluar Dewan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB
2.
Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Dewan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Dewan Pendiri.
3.
Dalam hal I BIANCONERI FUTSAL CLUB karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pendiri wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
4.
Dewan Pembina adalah Organ I BIANCONERI FUTSAL CLUB yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
5.
Anggota Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan ketentuan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

Pasal 17
Dewan Pengurus

1.
I BIANCONERI FUTSAL CLUB dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.   Ketua Umum
b.   Wakil
c.   Sekretaris
d.   Bendahara
e.   HUMAS
f.    Direktur Teknik
g.   Perlengkapan
2.
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena : 
a.   Meninggal dunia.
b.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.   Ditaruh dibawah pengampunan
d.   Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
3.
Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

Pasal 18
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus

1.
Menyusun dan menyiapkan program kerja I BIANCONERI FUTSAL CLUB sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri,
2.
Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja,
3.
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi,
4.
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja,
5.
Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya,
6.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri secara berkala.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19

1.
Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
2.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar,
3.
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20

1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus,
2.
Rapat Dewan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat,

BAB VIII
PERUBAHAN DANA dan PEMBUBARAN

Pasal 21
Perubahan Nama Organisasi

1.
Perubahan nama organisasi dapat dilakukan sesuai keinginan minimal 2/3 dari jumlah anggota dan diputuskan dalam rapat anggota yang juga dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota,
2.
Keputusan perubahan dilaksanakan dengan cara musyawarah atau voting / pengambilan suara.

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1.
I BIANCONERI FUTSAL CLUB ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri.
2.
Keputusan untuk pembubaran I BIANCONERI FUTSAL CLUB hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.
3.
Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
4.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran I BIANCONERI FUTSAL CLUB hanya dapat diambil jika I BIANCONERI FUTSAL CLUB ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi   I BIANCONERI FUTSAL CLUB.
5.
Bilamana I BIANCONERI FUTSAL CLUB dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pendiri dan sisa kekayaan     I BIANCONERI FUTSAL CLUB setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada I BIANCONERI FUTSAL CLUB lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan I BIANCONERI FUTSAL CLUB.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 23

1.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan I BIANCONERI FUTSAL CLUB,
2.
Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri,
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Bandar Lampung dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Organisasi I BIANCONERI FUTSAL CLUB sebagai pengganti Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di
Pada Tanggal
:
:
Bandar Lampung
     Desember 2008

I BIANCONERI FUTSAL CLUB ”IBFC”
KOTA BANDAR LAMPUNG

KETUA UMUM,



AHMAD GUSMARYANSYAH
SEKRETARIS,



BUDI KURNIAWAN